KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co pada tanggal 31 Oktober 2021 yang berjudul “Diduga Rp5 Miliar Dana RSUD Tanjungpinang 2016 Digunakan untuk Hari Raya”, dan pemberitaan selanjutnya di tanggal 5 November 2021 dengan judul “Hari Raya: Suntikan Rp5 Miliar RSUD Tanjungpinang Berdasarkan Surat Permintaan”, mendapat sorotan tajam masyarakat.
Terkait indikasi penyelewengan Rp5 miliar di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tanjungpinang, kepada KepriNews.co, Selasa (07/12/2021), Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf via seluler mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Polda Kepri Senin (22/11/2021) di ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, untuk menyerakan sejumlah data yang berkaitan dengan permasalahan Rp5 miliar ini.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, sangat mengapresiasikan kinerja Polda Kepri yang dinilai cepat tanggap atas laporan masyarakat.
“Saya berharap dugaan penyelewengan ini bisa terang menderang sampai di pengadilan. Pasalnya, uang rumah sakit yang sebagiannya itu adalah pembayaran dari masyarakat yang sakit dan berobat di sana, itu pun mau dimainkan. Seharusnya pihak Pemko mendongkrat kegiatan rumah sakit dengan bantuan pendanaan, ini malah terbalik dijadikan ‘ladang’ duit pada momen hari raya Idulfitri,” ucapnya.
Ditambahkannya, sesuai informasi didapat, bahwa transaksi dana tersebut di hari-hari mendekati perayaan Idulfitri. Parahnya, dilakukan pada pertengahan tahun, dimana pihak RSUD masih membutuhkan suntikan dana untuk sejumlah kegiatan, bukan masuk pada masa SILPA. Pada hal keuangan Pemko Tanjungpinang saat itu, dilihat dari jumlah anggaran kas daerah, masih memiliki uang senilai Rp40 miliar lebih. Jadi tidak ada alasan apapun untuk menarik uang dari rumah sakit.
Seperti yang dikatakan kepada KepriNews.co, sebelumnya oleh Kabag Keuangan RSUD yang saat itu juga menjabat Pengguna Anggaran (PA) di BLUD RSUP (pada tahun 2016-red), bahwa ia mengeluarkan BLUD Rp5 miliar sesuai arahan Direktur RSUD saat itu (2016-red) Eddy Sobri, untuk membuat bilyet giro (BG) sebesar Rp5 miliar dan ditransfer ke rekening kas daerah.
Penjelasannya saat itu, bahwa pada Jumat 01 Juli 2016, ia mengirimkan uang sejumlah lima miliar rupiah dalam bentuk BG, lewat bank Mandiri cabang Tanjungpinang ke rekening kas daerah Tanjungpinang.
Sampai saat ini mantan Direktur RSUD (2016) Eddy Sobri belum memberikan jawaban dari sejumlah konfirmasi KepriNews.co terkait masalah Rp5 miliar. B E R S A M B U N G (TIM)