KEPRINEWS – Mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tanjungpinang yang menjadi wajib pajak, bahwa batas akhir atau jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hari ini berakhir 31 Agustus 2022.
Untuk menghindari denda 2 persen per bulan, diimbau untuk segera melunasi PBB hari ini.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen , sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar hari ini,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Elvie, kepada keprinews.co, Kamis (31/8), di kantor BPPRD.
Dikatakannya, jatuh tempo pembayaran hari ini, BPPRD selaku leading sector pengelolaan pajak daerah, secara massif membuka sejumlah akses pembayaran untuk memperluas kanal pembayaran dan dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Pentingnya kesadaran masyarakat membayar pajak demi menopang program-program pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan, merupakan bentuk partisipasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peningkatan penerimaan pajak sesuai target dapat diwujudkan dengan adanya kesadaran, kesukarelaan dan kepedulian masyarakat mendukung pembangunan lewat pembayaran pajak PBB P2.
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat wajib pajak yang sudah membayar PBB P2 tepat waktu. Atas kerja sama kita semua untuk pelunasan pajak ini kami atas nama pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. (un)