KEPRINEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan pembangunan kawasan tambak udang yang diduga belum mengantongi izin di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (29/04/2023)
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan juga tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) soal pembangunan tambak udang yang diduga telah melakukan pengerusakan bakau di kawasan hutan lindung.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian mengaku masih melakukan pemeriksaan dan akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait di Bintan.
“Awal minggu depan kita akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Dinas PTSP,” ujar Adi.
Sebelumnya, penyidik Tipiter Polres Bintan juga telah turun ke lokasi tambak udang yang berada di Desa Pengujan, dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti dan melihat proses pembangunan Tambak Udang.
Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan pihak kepolisian ditemukan beberapa hutan bakau dibabat untuk pembuangan saluran air. (ris/y)