KEPRINEWS – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan pemeriksaan terhadap pemilik (owner) produksi Scincare Tim Rumah Cantik (TRC) tanpa izin di Tanjunguban, kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (20/04/1024).
“Sampai saat ini bersangkutan tidak datang tanpa alasan jelas dan akan kembali dilayangkan surat ketiga dalam Minggu ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga.
Jika sang pemilik kosmetik belum juga datang untuk memberikan keterangan terkait permasalahan itu, dipastikan upaya jemput paksa.
“Upaya paksa dapat dilakukan apabila bersangkutan tidak merespon panggilan ketiga,” sambung Irdianayah.
Menurutnya, Owner Scincare TRC RK itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bintan.
“Yang bersangkutan salah seorang guru di Bintan yang mana sesuai berkas yang kita baca memang seorang guru atau ASN namun kita tidak smaoi di tanah itu. Untuk jelasnya konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” terangnya.
Dia menegaskan, usaha Scincare TRC milik RT saat ini tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak juga memiliki izin produksi kosmetik rumahan.
“Di tahun 2021, ada izin BPOM tapi setelah periode izin habis, yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang, malah saat ini tetap produksi,” jelasnya.
Irdiansyah menambahkan, penanganan perkara itu merupakan tindaklanjut penggeledahan produksi kosmetik TRC, yang ada di Komplek Citra Onix, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu dengan puluhan barang bukti yang di amankan termasuk mesin olah pembuatan Scincare. (ris/y)