KEPRINEWS– Selama tahun 2022 lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, sekitar Rp93 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, capaian Rp93 miliar itu bersumber dari 11 sektor pajak.
Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, PBB, BPHTB dan lainnya.
“Alahamdulillah sampai akhir tahun 2022, kita berhasil mengumpul sekitar Rp93 miliar pajak daerah,” katanya, Kamis (30/3/2023) lalu.
Ia merincikan, BPPRD Kota Tanjungpiang pada APBD murni tahun 2022, menargetkan pajak daerah sekitar Rp 88 miliar.
“Seiring berjalannya waktu, di APBD Perubahan 2022, target dinaikkan menjadi Rp 120 miliar, atau kenaikan sebesar Rp 32 miliar,” ucapnya.
Hal ini lanjut Said, secara angka memang tidak mencapai target yang ditetapkan.
Namun, jika dibandingkan realisasi dengan tahun 2020 dan 2021, maka realisasi pajak daerah tahun 2022 sudah menunjukkan angka realisasi yang baik.
“Untuk realisasi tahun 2023 ini, akan terus kita tingkatkan dari sektor pajak daerah semoga lebih banyak lagi, kami akan melakukan berbagai upaya dan program untuk mendapatkan penerimaan daerah yang maksimal,” tukasnya. (Red)