KN – Melihat keseriusan Sentra Gakkumdu Tanjungpinang dalam penanganan pelanggaran pemilu, tanpa pandang bulu dan proaktif pada laporan-laporan masyarakat, menuai apresiasi publik. Dan hal ini, bentuk kerja sama Personil Gakkumdu, Kejaksaan, Pengawas Pemilu dan semua yang berkompeten pada proses pesta demokrasi.
Seperti pernyataan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dikatakanya, bahwa UU nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, jelas dinyatakan, proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu, wajib melewati Sentra Gakkumdu.
Dalam hal ini, sekalipun kewenangan penanganan pelanggaran itu diberikan kepada pengawas Pemilu, tetapi ada proses yang harus dilewati. Pasalnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan ini harus bertumpu pada tiga hal, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Sehingga kalau prosedur dalam Sentra Gakkumdu terlewati, maka penanganan pelanggaran ini akan dianggap cacat prosedur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang/Koordinator Sentra Gakkumdu AKP Efendri Alie S.IP MH Menjawab Pertanyaan Publik
Menanggapi pertanyaan Kepri News mengenai beberapa informasi dan pertanyaan publik, seputar pelanggaran praktik politik uang yang terjadi saat masa tenang dan sebelumnya. Seperti Koordinator FDJA Jusri Sabri menanyakan, berdasarkan pengamatan, informasi yang dihimpun pada saat itu, diduga banyak yang tertangkap tangan OTT, melakukan pelanggaran Pemilu.
Namun saat ini masih 1 orang yang mencuat ke publik. Jadi yang lainnya terus dipertanyakan, agar terlihat kemurnian surat suara berdasarkan hati nurani masyarakat. Bukan karena dorongan uang, sehingga Caleg yang lain terzolimi dan berujung pada Pemilu yang tidak sehat.
Untuk hal itu, Efendri Alie menjawab pertanyaan publik sesuai fakta dan bukti yang ada. Dimana, personil Gakkumdu telah melakukan beberapa penangkapan. Kalau melirik dari semua info yang diterima, itu tidak boleh jadi patokan, sebab tidak semua informasi itu benar, dan tidak semua info itu salah.
Artinya polisi akan bertindak tegas, bila terbukti, pasti diproses, dan yang belum mencukupi unsur pidana pemilunya tetap dilakukan investigasi. Bila tidak ditemui bukti juga, atau bukti petunjuk yang kuat, maka tidak bisa diproses.
Lanjutnya, Sentra Gakkumdu memang memiliki peran yang kuat dalam upaya penindakan pelanggaran Pemilu. Personil Gakkumdu tidak hanya dituntut untuk mampu memahami dan menjalani aturan perundang-undangan. Namun juga harus satu persepsi dalam menjalankan tugas, dimana ada Kejaksanaan, Bawaslu, pengawas Pemilu serta instansi yang terkait dalam penegakkan ini.
“Menjawab pertanyaan publik, tentu ini semua tergantung dari hasil kajian. Apakah sifat pelanggarannya itu masuk pada kategori administrasi atau pidana. Yang jelas, masih ada 3 lagi yang sedang diproses. Saya bersama personil Gakkumdu tidak akan pernah berhenti untuk mengambil tidakan hukum pada pelaku pelanggaran pidana Pemilu,” Terang Efendri.
Mendasar pada bebeberapa laporan masyarakat mengenai praktik money politic, yang diterima Sentra Gakkumdu , kesemuanya itu dengan gerak cepat dilakukan investigasi ke TKP. Dalam hal itu, tidak semua informasi itu bisa jadi pembenaran untuk diproses, sebab Gakkumdu juga akan berhati-hati dalam melakukan proses hukum.
Yang salah tetap salah di mata hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu. Esensinya, pada penegakkan ini, tidak ada muatan politik, atau sakit hati dan lain sebagainya, seperti yang pernah terdengar, bahkan sampai keluar di salah satu media online.
Kesemuanya proses hukum yang dilakukan, berdasarkan laporan, fakta pembuktian dari proses penyelidikan yang cukup memakan waktu. Ketika waktunya pihak penegak hukum akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka, itu adalah penetapan yang murni.
“Dengan segala kerendahan hati, kami sangat mengharapkan partisipasi dan bantuan masyarakat untuk dapat melaporkan kejanggalan atau pelanggaran yang terjadi. Apa lagi laporan yang disertai bukti uang atau amplop yang berisi uang dan kartu nama Caleg, kami langsung mengambil tindakan. Semua bentuk keamanan, perlindungan dan kerahasiaan pelapor itu terjami penuh,” demikian Efendry.
Penulis: Jenly Lengkongd