KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD, telah melakukan pemungutan pajak atas perubahan nilai pajak berdasarkan Perda Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Selasa (27/2), menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif telah ditetapkan dalam Perda.
Peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian, yaitu 0,1 % di bawah Rp1 miliar dan 0,2 % di atas Rp1 miliar. Namun peraturan yang terbaru menjadi 3 tarif diantaranya, tarif 0,1% sampai Rp1 miliar, tarif 0,2 % sampai dengan Rp2 miliar dan 0,3 % di atas Rp2 miliar.
Hal ini akan berpengaruh pada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar di tahun-tahun sebelumnya dengan sistem perhitungan lama, masuk pada sistem perhitungan baru sesuai aturan.
“Untuk itu, BPPRD berharap dukungan dan kerjasama seluruh masyarakat Tanjungpinang mengenai penyesuaian tarif tersebut,” ujar Said.
Berbicara soal penyesuaian NJOP PBB P2, Said menuturkan, sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke Pemda di tahun 2013 sampai tahun 2023, belum dilakukan penyesuaian NJOP PBB P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020, tapi saat itu kondisi Covid-19. Kondisi ini masih berlangsung sampai tahun 2023 belum dilakukan penyesuaian. Nanti tahun ini baru mulai dilakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Tentunya hal ini menyebabkan masih rendahnya NJOP bumi atau tanah di Tanjungpinang. Namun nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP. Masih ada NJOP di bawah Rp10.000 per meter.
Hal itu menjadi fokus BPPRD tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan melakukan penyesuaian NJOP.
Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif, sesuai Perda baru.
“Sampai sekarang kita melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai baru. Kenaikan penyesuaian tentu akan dipertimbangkan secara matang, tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi. Kami mohon maaf atas pelayanan BPPRD terhambat adanya perubahan nomenklatur dari Perda. Besar harapan kami agar masyarakat mendukung penyesuaian NJOP dan perubahan tarif sesuai UU serta Perda Tanjungpinang. Dimana penerimaan dari pajak daerah tentunya akan kembali ke pembangunan Tanjungpinang,” jelasnya. (red)