KEPRINEWS – Wajib pajak disarankan untuk membayar kewajibannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Ketika dilakukan itu, merupakan keuntungan bagi masyarakat itu sendiri, terhindar dari denda, dan ikut memajukan pembangun di segala bidang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan, dengan membayar PBB P2 sebelum batas tempo, merupakan kontribusi warga membantu pemulihan daerah pasca pandemi.
Bentuk kepedulidan dan kesadaran masyarakat akan pajak sangat membantu peningkatan pelayanan pemerintah daerah, kestabilan ekonomi. Pasalnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan membiayai berbagai kegiatan, program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.
Lanjut Said, berdasarkan Undang Undang nomor 28, tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan.
Adanya keterlambatan pembayaran, selain dikenakan denda sesuai instruksi UU, hal itu akan berdampak pada kondisi ekonomi dan pembangunan daerah.
“Bayar tepat waktu, artinya kita telah berkontribusi ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah kita sendiri. Taat pajak artinya kita ikut mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan pascapandemi. Kepatuhan bayar pajak, menjadi tanda bahwa kita merupakan warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab serta mencintai daerah,” tutupnya. (red)