KEPRINEWS – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Selasa (26/3), menjelaskan tentang surat pengajuan keberatan pembayaran pajak hiburan yang tahun 2024 naik di atas 40 persen.
Dikatakannya, pengusaha di Tanjungpinang dapat mengajukan pembayaran pajak hiburan sesuai kamampuan melalui BPPRD Tanjungpinang.
Said menuturkan, sejak wacana kenaikan pajak hiburan menuai berbagai protes. Karena itu, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan diskresi dan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan mengaturnya bersama pengusaha.
Dikatakan Said, untuk pajak hiburan di Tanjungpinang, BPPRD tetap melaksanakan ketentuan tersebut. Tarif 40 persen pajak tetap tercantum dalam peraturan daerah.
Setelah dibahas kembali dengan kementerian yang diperkuat melalui surat edaran, esensinya untuk pengusaha yang keberatan ada pengecualian, atau diberikan insentif fiskal berupa keringanan.
Teknisnya melalui surat permohonan ketidaksanggupan bayar pajak 40 persen. Surat permohonan ini, BPPRD akan teruskan ke Wali Kota untuk memutuskan jumlah keringanan yang disetujui.
“Jumlah tarif tersebut tidak bisa diubah sebab telah menjadi ketentuan aturan yang ditetapkan, jadi pengurangan pajak ini hanya bisa diringkan melalui kepala daerah.
Permohonan keberatan pembayaran pajak diperbolehkan dengan adanya Perda untuk hal itu yang telah di mulai sejak awal tahun 2024.
Namun setiap permohonan dari pelaku usaha tidak wajib dikabulkan sesuai permintaannya. Karena permohonan yang masuk akan dilakukan peninjauan kembali dengan kondisi usaha yang berjalan. (jer)