
KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kian gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah setempat menjelang bulan suci Ramadhan.
Sosialisasi THM ini disejalankan dengan pemanggilan sejumlah tempat usaha, dalam rangka mengecek izin dan kepatuhan perpajakan.
“Pemanggilan tempat hiburan ini, selain untuk mengecek izin dan kepatuhan pajak, kita juga sosialisasi kepada THM menjelang ramadhan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin, baru-baru ini.
Menurut Yusri, sosialisasi ini merupakan inisiatif pemko sebelum Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam buka tutup operasional THM saat Ramadhan.
“Dimana nantinya Pj Wako akan mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada Satpol PP untuk melakukan jam operasional buka tutup. Jadi kita sosialisasikan juga sebelum surat edaran itu dilaksanakan,” ujarnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan seperti apa konsep jam operasional THM akan diberlakukan saat Ramadhan nanti, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pj Walikota.
Namun, jika dilihat dari sistem buka tutup tahun sebelumnya, seluruh THM akan ditutup pada hari pertama Nuzul Qur’an dan seminggu sebelum lebaran.
“Kalau seperti tahun kemarin, ditutup pada hari pertama Nuzul Qur’an dan seminggu sebelum lebaran. Tapi kita tunggu dari surat edaran apakah ada perubahan atau tidak, namun sosialisasi tetap perlu kita lakukan,” pungkasnya. (un)