KEPRINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penyitaan aset-aset ini akan dibawa ke persidangan oleh KPK, untuk membuktikan hasil kejahatan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andhi Pramono.
“Ini untuk membuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Adapun aset-aset yang disita KPK dari dugaan gratifikasi, yakni berupa tanah, rumah mewah, serta belasan ruko.
Dirincikannya, yakni satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang terletak di komplek Grand Summit at Southlink, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok No 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam.
Selain itu, KPK juga turut menyita aset tersangka sebanyak 14 unit ruko yang berlokasi di Kota Tanjungpinang.
“Penyitaan ini ikut menghadirkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (un)