
KEPRINEWS – Di tahun ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menerapkan tarif PBB P2 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Penerapan atas tarif tersebut telah ditetapkan dalam Perda. Sebelumnya telah diterbitkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Pemda atau HKPD yang mencabut UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Implementasi tahun ini kita sudah sosialisasikan atas perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan menerapkannya ke seluruh wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Senin (26/2).
Dijelaskan Said, bahwa sebelumnya rancangan Perda telah dievaluasi kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan serta Pemprov Kepri di awal Januari 2024.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi ke wajib pajak, disejalankan dengan penerapan Perda baru untuk beberapa jenis pajak daerah.
Ada beberapa perubahan pada nomenklatur Perda yang baru, yaitu pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang merupakan gabungan dari Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ dan Parkir.
Untuk jenis pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung Walet, PBB P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya. (red)