KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), terus melakukan berbagai upaya dan kemudahan, serta perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedasaan dan Perkotaan (PBB P2).
Agar wajib pajak dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo dengan membayar kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, Jumat (25/8), mengatakan, bahwa, PBB P2 merupakan salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, intensifikasi penerimaan PBB-P2 sangat penting, dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan daerah.
Sebelum jatuh tempo, BPPRD telah berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada, agar dapat tunaikan kewajiban. Juga melaksanakan sosialisasi proses, alur dan kemudahan pada teknis pembayarannya.
Bentuk komitmen pemerintah, BPPRD terus memudahkan masyarakat dengan melakukan kerja sama BRK Syariah dan BTN, dalam rangka intensifikasi dan optimalisasi penerimaan PBB.
Dalam hal ini, telah disediakan fasilitas pembayaran mobil Auto Banking BRK dan Mobil Keliling BTN yang di tempatkan di setiap kelurahan, sesuai jadwal. Bahkan, kehadiran mobil ini, sangat memudahkan masyarakat untuk membayar melalui QRIS, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
“Kami juga terus mengerakan pegawai BPPRD untuk bekerja ekstra dan lebih maksimal dengan menggunakan waktu libur Sabtu dan Minggu melayani pembayaran pajak, sebelum jatuh tempo 31 Agustus, agar tidak dikenakan denda 2 persen. Kalau penerimaan pajak mencapai target, ini akan mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain pelayanan di kantor BPPRD, masyarakat bisa membayar pajak di pelayanan pembayaran pajak daerah Mal Pelayanan Publik (MPP), tepi laut. (red)