
KEPRINEWS – Perkara dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, masih menunggu hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bintan, Senin (25/06/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Firman Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan dari APIP dan pihak Desa Lancang Kuning untuk mengetahui total kerugian yang dilakukan oleh dua perangkat Desa.
“Perkaranya masih terus berlanjut dan juga masih menunggu proses perhitungan APIP untuk mengetahui berapa jumlah total kerugian pastinya,” ungkap Firman.
Ia juga menyebutkan, kerugian dari perhitungan sementara berkisar Rp430 juta, namun saat ini menunggu laporan dari Desa Lancang kuning.
Sebelumnya, anggaran tahun 2023 diduga digelapkan oleh 2 orang perangkat desa berinisial A dan K diduga gelapkan DD sebesar Rp430 juta.
Dari informasi yang beredar, A tidak diketahui keberadaannya, sedangkan K sempat menghilang dan telah mengakui perbuatannya. (ris)