KEPRINEWS – Sejumlah Organisasi dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup berskala nasional memberi jempol, untuk aktivitas tambang yang terjadi di Provinsi Kepri. Dimana, kasus lama masih dalam proses hukum, dari beberapa perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Bintan dengan izin bodong. Kini muncul kasus yang sama di Lingga oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melakukan eksploitasi bauksit ilegal, sampai pada fase penjualan biji bauksit ke China tanpa izin yang berjalan mulus.
Hal ini dikatakan oleh salah satu aktivis pencinta lingkungan hidup Rustama kepada KepriNews.co Minggu (24/05/2020). Bersama ketiga temannya yang berencana akan melihat lokasi pertambangan di Lingga, namun disebabkan tidak ada jadwal ferry untuk melanjutkan ke Dabo Singkep.
“Kami sudah 3 hari di Tanjungpinang yang ingin meninjau lokasi tambang di Lingga. Tapi sayangnya kami harus balik dulu ke Jakarta, masih ada pekerjaan yang akan diselesaikan. Ada teman kami di Dabo minta bantuan melihat kegiatan pertambangan bauksit di Dabo Singkep, beraktivitas layaknya perusahaan yang memiliki izin resmi. Ini akan kami laporkan ke pusat,” tuturnya.
Baru-baru ini, dijelaskan Rustama, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang. Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal (tanpa izin resmi-red) naik menjadi Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
UU nomor 4 tahun 2009 tegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.
Kemudian, denda dan sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, dan SIPB tanpa sepengetahuuan menteri, yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar.
Terakhir, RUU Minerba juga memberikan denda sebesar Rp 10 miliar dan sanksi penjara paling lama 5 tahun kepada pemegang izin tambang yang tidak melakukan reklamasi hingga 100 persen dan penempatan dana jaminan reklamasi. Selain itu, eks pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Pengusaha Tambang Ilegal Terlalu Berani Ambil Resiko Hukum Beraktivitas Tampa Izin Resmi
Apapun alasannya, tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana ketika perusahaan tidak memiliki izi usaha tambang saat beraktivitas tambang. Setiap perusahaan melakukan pertambangan, wajib mempunyai Izin yang resmi tanpa ada rekayasa.
“Ada apa dengan para mafia tambang yang sudah jelas-jelas melakukan kegiatan tambang ilegal, bahkan melakukan penjualan yang bersifat ilegal, tapi tidak ada tindakan hukum untuk kegiatan tersebut. Perbuatan perusahaan itu adalah murni melakukan pidana lingkungan, yang jelas aturannya dan sanksi hukumnya. Aparat hukum di Kepri jangan sampai terkenak virus dolar bauksit, ini beresiko dan menjatuhkan martabat daerah, kehilangan wibawa hukum. Ayok kita hentikan tambang ilegal yang merugikan negara dan merugikan tempat hidup manusia untuk pembangunan dan kelangsung hidup di masa yang akan datang,” tuturnya.
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/ Menhut-Ii/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 43/2008”) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.
Pada hakekatnya izin merupakan ketentuan utama yang ditetapkan negara, berdasarkan kewenangan yang sah. Jika standar tersebut belum terpenuhi maka akan ada larangan terhadap segala bentuk kegiatan sampai mendapatkan izin tersebut. Izin merupakan keputusan dari pejabat yang mempunyai sifat individual, konkrit, kasual dan dasar dari usaha yang dilakukan. “Mari kita perangi para mafia yang sudah menghancurkan daerah, lingkungan di mana kita hidup. Semoga aparat hukum di Kepri memiliki komitmen kerja yang lebih tinggi dari tawaran yang menyesatkan,” tutupnya (Redaksi01)