KEPRINEWS – Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan pembangunan tambak udang di Dusun 3, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, yang diduga belum mengantongi izin lengkap, Kamis (25/04/2024).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adi Satrio Gustian, kepada wartawan, menuturkan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mana terjadi pengrusakan hutan bakau, pihak tambah udang melakukan penebangan bakau yang diduga tanpa izin, polisi langsung turun ke lokasi.
Dijelaskan Adi, selain tidak punya izin sesuai prosedur hukum, ditemukan di lokasi terjadi penebangan, pengrusakan hutan bakau untuk keperluan saluran air tambak.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa bakau yang dibabat, untuk pembangunan saluran air yang akan digunakan tambak udang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi, menjelaskan, untuk perizinan saat ini pihak tambak udang sudah melakukan pengurusan izin, masih berproses di dinas terkait.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan di lokasi, memang ada bakau namun kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke Polres Bintan,” terangnya.
Pemilik Tambak Udang Syafarudin mengakui ada beberapa bakau yang ditebas, namun nantinya akan diganti rugi jika semua perizinan sudah rampung.
“Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja membabat, kami akan ganti rugi nanti jika memang semua perizinan sudah lengkap,” ungkapnya.
Salah satu warga sekitar yang berdomisili di daerah tersebut, Darmin, menambahkan, bahwa apapun alasan dari pihak tambak udang, tidak diperbenarkan UU untuk melakukann aktivitas penebangan bakau apabila belum ada izin yang resmi.
“Kalau belum mengantongi izin, tidak boleh ada aktivitas liar yang melakukan pengrusakan hutan bakau atas dasar kepentingan. Agar tidak menjadi contoh buruk untuk masyarakat lainnya untuk bertindak dulu baru izin menyusul,” pungkasnya. (ris/y)