KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang menggelar coffe morning bersama wajib pajak yang ada di Kota Tanjungpinang.
Coffe morning yang digelar di Restoran Calisto Food Court, Jalan DI Panjaitan, Rabu (24/1/2024) itu turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Hasan menyampaikan, coffe morning ini dalam rangka menyosialisasikan pemasangan tapping box sebanyak 500 unit yang akan dimulai saat ini.
Dalam pertemuan itu, Hasan menambahkan Pemko Tanjungpinang juga sekaligus menyosialisasikan terkait Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Serta sosialisasi rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen,” katanya.
Ia menyebut, untuk pajak hiburan sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Yang saat ini sudah diturunkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2024.
“Untuk itu dalam pertemuan ini kita sekaligus menyerap aspirasi terhadap wajib pajak tentang pajak hiburan itu,” terangnya.
Memang dalam pertemuan, lanjut Hasan, sebagian wajib pajak ada yang merasa keberatan, mengingat kondisi perekonomian mereka saat ini masih menuju kestabilan.
“Tapi itu nanti kita dudukan lagi, karena dari pusat ada diskresi mengenai pajak hiburan tersebut. Jadi kita tunggu saja nantinya berapa ketetapanya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menambahkan, ada sbanyak 100 wajib pajak yang menghadiri pertemuan ini.
Wajib pajak itu, kata dia, terdiri dari pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, hiburan dan wajib pajak lainnya.
“Alhamdulillah sosialisasi hari ini berjalan lancar,” terangnya.
Ia pun berharap, dengan adanya pertemuan ini, paling tidak wajib pajak sudah bisa memahami mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terutama, adanya perubahan tarif pajak hiburan yang harus dilakukan oleh semua daerah termasuk Tanjungpinang.
“Termasuk kita sosialiasikan mengenai pemasangan tapping box, dan mereka sudah menyetujui,” terangnya.
Karena kata dia, pemasangan alat pemantau pajak itu dalam rangka untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Jika penerimaan pajak daerah dilakukan secara transparan, maka PAD Kota Tanjungpinang bisa optimal,” tuturnya.(red)