KEPRINEWS – Target retribusi parkir Kota Tanjungpinang untuk tahun 2024 telah telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 3 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Tanjungpinang, Agus Mukti mengatakan, bahwa target retribusi parkir sebelumnya telah diusulkan pada Juli 2023 lalu, yakni sebesar Rp1,68 miliar.
“Kita minta pengurangan target untuk tahun ini, namun sudah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp3 miliar,” kata Agus, Rabu (24/1/2024), pada media ini.
Menurut Mukti, permintaan pengurangan target retribusi parkir ini, dikarenakan capaian pada tahun 2023 hanya terpenuhi sekitar 56,3 persen dari target yang sama pada tahun ini.
Oleh karena itu, pihaknya akan menelaah dan mengidentifikasi segala aspek kekurangan untuk mengejar target capaian tahun 2024.
“Selama ini kita pelajari dan identifikasi kekurangan kenapa belum dapat tercapai target, nanti kita akan kejar di tahun 2024 ini,” tuturnya.
Dikatakannya, saat ini juru parkir yang terdaftar di UPTD Perparkiran Kota Tanjungpinang berjumlah 191 orang yang bertugas di 188 titik lokasi di daerah setempat.
Upah juru parkir inipun akan menerapkan sistem bagi hasil, dimana 60 persen hasil parkir akan diserahkan ke Pemerintah Daerah dan 40 persen untuk juru parkir.
“Namun, yang menjadi kendala kita saat ini masih ada sejumlah petugas parkir yang tidak tertib menyetorkan retribusi parkir, tapi kita sudah melakukan identifikasi penagihan tunggakan setoran kepada juru parkir yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, untuk mengoptimalkan capaian retribusi parkir tahun 2024 ini, ia berharap masyarakat dapat berperan mendukung PAD melalui retribusi parkir dengan tidak membayar parkir tanpa tiket parkir.
“Kalau tidak dikasih karcis jangan mau bayar, karna sudah jelas dirompi juru parkir itu tertulis parkir gratis kalau petugas tidak kasih karcis,” pungkasnya. (un)