KEPRINEWS – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024 atau dalam tujuh hari lagi ke depan.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD), terus memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak dapat membayarkan pajakny dengana muda.
Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Selasa (24/9), kembali mengingatkan, bahwa wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya, akan kena denda. Selagi masih ada waktu, disarankan agar segera menunaikan kewajibannya.
“Kami telah mengupayakan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak dengan memberikan beberapa pilihan. Pembayarannya bisa melalui MPP, mobil kekeling yang langsung ke wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Untuk itu Pemko Tanjungpinang mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Diharapkan, dengan pajak yang dibayarkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanjungpinang.
“Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik. Maka, kami mengucapkan terima kasih untuk para wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya,” tutup Alvie. (red)