KEPRINEWS – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus yang diduga tindak pidana Migas di sebuah Perumahan Keluarahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (23/09/22)
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Kamis (22/09/2022) tim Satreskrim mendapat informasi bahwa ada 1 unit mobil merk mitsubishi truck box jenis colt diesel 100ps direct injection sedang melakukan pengisian bahan bakar solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegitan tersebut dimulai antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjungpinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah berlokasi di Keluarahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk menyuling solar dari tangki ke jerengen.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju SH SIK, mengatakan bahwa telah menindaklanjuti informasi ini. Dimana, Sat Reskrim melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat (23/09/2022) berhasil menemukan langsung 1 unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.
Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan, ditemukan 3 buah jerigen diduga berisi minyak solar. 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.
“Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama OPS (inisial) dan dibantu oleh berinisial HS. Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan,” terang Ronny.
Ronny Burungudju nemambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh OPS dan HS telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun.
“Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit mobil Mitsubisi jenistruk box model P100 engkel warna orange, 3 buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 buah jerigen kosong, 2 kartu brizzi, 3 buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah corong minyak warna hijau, 2 unit HP,” tutup Kasat Reskrim. (*)