KEPRINEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri dan Tanjungpinang menggerebek pabrik kosmetik ilegal yang berada di Komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Selasa (24/4/2024).
Penggerebekan itu dilakukan, berdasarkan informasi yang didapati oleh BPOM terkait adanya kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang dijual di sejumlah toko.
Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdinansyah menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi kediaman pemilik kosmetik berinisial K. Ternyata, rumah itu telah dijadikan tempat produksi kosmetik.
“Tiga jam kita tunggu sampai pemilik membukakan pintu, dan ternyata di dalam rumah itu terdapat alat-alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik,” kata Irdinansyah, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, kosmetik yang diproduksi tersebut telah diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Provinsi Kepri, bahkan pemilik kosmetik ini sudah memiliki reseller untuk produksi kosmetik tersebut.
Ardiansyah menjelaskan, kosmetik yang diproduksi berupa loysen, serta krim wajah hingga tubuh. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan tahap uji, untuk memastikan apakah kosmetik tersebut mengandung zat bahaya atau tidak.
“Dari kosmetik ini sebagian berasal dari Cina dan sebagian lagi dibuat sendiri. Namun sekarang izin edarnya sudah mati, sejak tahun 2021 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak BPOM telah melakukan pemanggilan terhadap K pemilik kosmetik tersebut, serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
“Apabila terbukti melawan hukum, maka akan ditindaklanjuti. Barang bukti yang kita amankan ada 80 item, sepeti kosmetik dan alat produksi,” pungkasnya. (un/y)