KEPRINEWS – Baru-baru ini Bupati Apri Sujadi dan Wakil Bupati Roby Kurniawan Pemkab Bintan bersama Sekda Bintan Adi Prihantara menyampaikan SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun 2020 secara online melalui e-Filing di Kantor Pajak Pratama Bintan.
Disela-sela pelaporan SPT Tahunan, menghimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Bintan bisa menjadi contoh bagi warga dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Sebab, keteladanan dari seluruh ASN dalam hal pelaporan pajak pribadi akan menjadi tolak ukur dan memotivasi masyarakat Bintan untuk taat pajak.
Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya dan semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasikan ketaatan warga Bintan untuk bersama menjadi wajib pajak yang baik, karena mempengaruhi pembangunan dan lainnya di Bintan,” tuturnya.
Ditambahkan lagi oleh Wabub Roby Kurniawan dikatakan, saat ini dengan kecanggihan teknologi masyarakat dapat mengakses dengan muda melaporkan pajak dimana saja dan kapan saja.
“Dengan kemajuan zaman yang semakin canggih, saya kira melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan,” tambahnya.
Deadline batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi dihimbaukan pada tanggal 31 Maret 2021. Masyarakat dapat melaporkan secara online dengan muda melalui aplikasi e-Filling atau disitus pajak.go.id. (Tim)