KEPRINEWS – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, kembali menginggatkan jatuh tempo pembyaran PBB P2 sampai 31 Agustus 2023.
Pentingnya kesadaran masyarakat membayar pajak demi menopang program-program pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan, merupakan bentuk partisipasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Said Alvie, menuturkan, sejumlah kemudahan layanan pajak sudah diterapkan untuk memotivasi dan mendorong masyarakat wajib pajak dapat melunasi pajaknya lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Peningkatan penerimaan pajak sesuai target dapat diwujudkan dengan adanya kesadaran, kesukarelaan dan kepedulian masyarakat mendukung pembangunan lewat pembayaran pajak PBB P2.
Dikatakannya, kepada keprinews.co, Minggu (20/8), kembali Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB P2 sesuai SK Kepala Badan Nomor 101 Tahun 2023. Jadi ini dimanfaat masyarakat wajib pajak agar dapat kewajibannya.
Dalam hal ini, pembayaran pajak diperpanjang sampai 31 Agustus mendatang. Jadi pembayaran yang dilakukan di bawah 31 Agustus, tidak dikenakan denda.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk dapat manfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini agar para wajib pajak dapat membayar pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Kami mengapresiasi kepada masyarakat wajib yang telah membayar PBB P2,” ucapnya.
Untuk pelayanan pembayaran pajak, telah disiapkan mobil keliling yang siap melayani wajib pajak. Bank Riau Kepri Syariah dan BTN ikut berpartisipasi memudahkan layanan pembayaran lewat mobil keliling.
Harapan pemerintah, agar masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran ada batas waktu yang ditetapkan agar tidak dikenakan denda 2 persen.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB P2, agar dapat mendatangi kantor BPPRD untuk mendaparkan SPPT. (red)