KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, yang bekerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK) akan memasang 500 tapping box ke pelaku usaha yang ada di Tanjungpinang.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, sesuai arahan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, tapping box itu nantinya akan dipasang di kafe dan restoran yang ada di Tanjungpinang.
Selain itu, kata dia, pemasangan juga menyasar hingga ke kedai kopi agar pemasangan itu merata, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.
Ia juga mengaku, bahwa respons pelaku usaha untuk pemasangan tapping box itu sudah bagus dan sebagian besar sudah menyetujuinya.
Jajaran BPPRD sendiri juga sudah gencar melakukan sosialisasi dan memberi penjelasan kepada wajib pajak, terhadap alat yang akan dipasang maka tidak ada yang akan dirugikan.
“Dengan adanya alat itu, pelaku usaha tidak akan dirugikan terutama pendapatan mereka,” terannya.
Menurutnya, rencana pemasangan 500 tapping box itu, berdasarkan hasil kerjasama dengan Bank Riau Kepri. Saat ini, BPPRD sendiri sedang mempersiapkan bersama BRK untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit.
“Tanggal 3 Januari 2024 sudah lelang, sekarang ini, kami hanya menunggu BRK untuk melakukan pemasangan,” sebutnya, Sabtu (20/1/2024).
Menurutnya, pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kota Tanjungpinang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dipasang,” tuturnya. (red)