KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan melaunching aplikasi perparkiran E-Pantun.
Elektronik Perparkiran Terpadu untuk Negeri, dan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai melalui QRIS Quick Respons Code Indonesia Standard). Sosialisasi sekaligus launching aplikasi dilaksanakan di aula Balairung Tun Abdul Jamil, Kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Selasa (19/9).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengapresiasi atas inovasi Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dengan peluncuran aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai.
“Diharapkan manajemen perparkiran di Kota Tanjungpinang semakin lebih baik demi kenyamanan dan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Derah Kota Tanjungpinang.
Ditambahkannya, dengan pembayaran non-tunai QRIS perparkiran masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai.
“Sehingga penerapan QRIS perparkiran akan memudahkan petugas parkir dilapangan karena petugas parkir tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan tidak perlu melakukan perekapan secara manual. Selain itu pembayaran melalui QRIS ini diharapkan akan dapat meminimalisir kebocoran dari sektor retribusi parkir,” ungkapnya.
Rahma juga berharap kesejahteraan juru parkir di kota Tanjungpinang meningkat.
“Dukungan dan kepedulian Pemko Tanjungpinang kepada juru parkir salah satunya dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri dari resiko pekerjaan. Mudah-mudahan kesejahteraan juru parkir juga semakin meningkat atas upaya meningkatkan PAD untuk Kota Tanjungpinang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai merupakan inovasi dalam menjawab tantangan zaman.
“Program ini merupakan inisiasi dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang agar dapat menjawab tantangan zaman bahwa selama ini pembayaran yang dilakukan secara konvensional sekarang berubah menjadi elektronik,” jelasnya.
Bobby menambahkan bahwa terdapat 10 titik yang menjadi percontohan untuk prioritas Retribusi Parkir Non Tunai.
“Untuk saat ini, pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai sebagai percontohan hanya terdapat 10 titik prioritas yang dikonversikan menjadi pembayaran non tunai. Ini langkah kita dalam memberikan pilihan kepada masyarakat untuk selain bisa membayar secara tunai bisa juga cash less atau Non Tunai. Yang pada intinya kami menekankan kepada tiga prinsip yaitu Tertib, Taat dan Transparan ini dalam rangka memudahkan kita untuk membuat laporan dan kita bisa tracking terhadap retribusi parkir,” jelasnya.
Sementara itu, Branch Manager Bank BTN, Eddy Prabudi Telaumbanua mendukung atas inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya generasi milenial yang terus berkembang, dengan pembayaran cashless atau Non Tunai memberikan kemudahan. Dengan adanya program ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan meningkat,” ungkapnya.
Agus Mukti Wibowo, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengungkapkan bahwa tarif parkir tidak ada perubahan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah, dimana kendaraan Roda dua masih Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Adapun 10 titik prioritas percontohan Retribusi Parkir Non Tunai menggunakan QRIS.
Di antaranya, Restoran Manabu, Restoran Mr.Blitz, Cooler Ice Cream, Pizza Hut, Rumah Makan Soedang Rembulan, Tema Coffee, Auca Ice Cream Jalan RH Fisabilillah, Auca Ice Cream Jalan Adi Sucipto, Rumah Makan Mbah Darmo Jalan Raya Tanjung Uban Km 11, dan Momoyo Jalan D.I Pandjaitan depan Swalayan Pinang Lestari. (jer)