KepriNews.co – Sempat mencuat dan viral salah satu Kadis di Pemprov Kepri (ES) yang merupakan pembuka sejarah eselon II dilaporkan oleh istrinya sendiri (pada saat ES masih rencana cerai dengan istri pertama-red) ke Inspektorat serta BKD Kepri, disertai data, bukti yang lengkap.
Saat itu, Pimred Kepri News Jenly Lengkong, termasuk yang dipanggil Inspektorat Kepri sebagai saksi tambahan seputar perselingkuhan ES. Selain Jenly di BAP juga ditanya beberapa poin yang bersangkutan dengan perilaku ES. Ada beberapa poin yang ditanyakan penyidik inspektorat, dimana mereka sudah memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilanggar ES. Namun disesalkan, Inspektorat belum mampu untuk berkomitmen dengan tugasnya sendiri.
“Kalau bukti dan fakta pelanggaran sudah lengkap, bahkan sangat jelas himbauan Kemenpan RB yang berstandar pemecatan secara tidak hormat bila terbukti. Dengan mandul sanksi dari Pemprov, menjadi tolak ukur moral dan perilaku PNS laiinya,” tuturnya.
Hal yang senada dikatakan oleh mantan staf ES saat di Badan Pengelola Perbatasan (tidak mau namanya disebut-red). Sangat kecewa dengan BKD teristimewa Inspektorat Kepri yang tanpa hasil membiarkan PNS berperilaku tidak baik, asusila aman-aman saja.
“Tapi saya dan teman-teman ASN yang kenal baik dengan mantan istrinya, sangat kesal melihat komitmen Pemprov, yang belum menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagai aturan dasar dan terpenting,” kesalnya.
Lanjutnya, Pemprov gagal total untuk penyelenggaran dan pemberlakuan atau sanksi terhadap pelanggaran disiplin, moral dan asusila. Secara tidak langsung menjadi barometer bagi pejabat lain dan berdampak negatif.
Contoh sederhana dampak buruk yang terjadi akibat mandul, hadir lagi dugaan perselingkuhan Kepala Disperindag dengan stafnya yang masih THL, namun sudah istri orang.
Dari berbagai narasumber yang dihimpun KepriNews.co (rata-rata ASN-red) di lingkungan Disperindag dan sekitarnya (merahasiakan namanya-red) beri keterangan yang sama.
Bahkan sudah ada ASN yang telah menasehati dan melakukan berbagai upaya agar hubungan mereka tidak berlanjut.
Lebih fatal lagi, dengan rasa ketakutan berlebihan, akibat perbuatannya sendiri, 3 THL dipecat, dianggap sebagai mata-mata asmara terlarangnya.
Ironisnya, Kadisperindag ini sempat balas-membalas Whatsaap salah satu anggota DPRD Kepri seputar Asusila. Bahasa Pejabat Disperindag ini mengatakan ‘percintaan mereka itu tidak bertepuk sebelah tangan, tapi sama-sama suka.
Kepri News sudah 6 kali ke kantor-nya dengan berbagai alasan Kadis ini selain bertepatan tidak ada di kantor, diduga menghindar dikonfirmasi. Upaya berikut Kepri News melayangkan surat konfirmasi kepada Kadisperindag, tapi sampai berita ini terekspos, tidak ada balasan konfirmasi dari beliau. (BERSAMBUNG)
Penulis (Jer/Red)