KEPRINEWS – Retribusi parkir merupakan pendapatan daerah yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besar tarif retribusi parkir atas jasa parkir yang berlaku di Kota Tanjungpinang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), yakni mobil Rp2000 dan motor Rp1000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bobby Wira Satria, melalui Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Kota Tanjungpinang, Agus Mukti, kepada keprinews.co, Kamis (18/7), menuturkan bahwa pendapatan retribusi perpakiran tahun 2023-2024 alami peningkatan dari sebelumnya.
Dikatakan Agus, per hari ini, sepanjang tahun 2024 pendapatan parkir yang terkumpul capai Rp940 juta dari target retribusi parkir Rp3 miliar.
“Dari 193 juru parkir di bawah naungan Dishub setoran parkirnya bervariasi. Namun target yang diberikan ke para juru parkir kita udah survei sebelumnya. Hasilnya, pendapatan parkir alami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya,” tuturnya.
Menurutnya, Jukir resmi tentu memiliki atribute khusus, seperti topi, rompi serta karcis parkir.
“Tentunya jukir resmi berbeda dengan jukir liar, kita telah berikan mereka atribute khusus saat bertugas,” pungkasnya. (red)