Berdasarkan temuan BPK dari hasil sensus tahun 2019 rekapitulasi barang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan menghilangkan barang milik daerah (BMD) senilai Rp5,77 miliar, termasuk 10 unit truk, 2 unit pickup dan perkakas bengkel seharga Rp64 Juta.
KEPRINEWS – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Bintan Sugito S.Sos kepada KepriNews.co via seluler mengatakan, bahwa terkait pemberitaan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk pemeriksaan seputar barang milik daerah yang hilang.
Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co belum lama ini mengatakan, dari total keseluruhan BMD yang hilang di Pemkab Bintan senilai Rp9,7 miliar terdapat di 15 OPD, di Perkim ini lah nilai terbanyak yang menghilangkan barang milik daerah sejumlah Rp5,77 miliar.
Dikatakannya, sangat jelas aturan yang tertuang dalam Permendagri 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Pasal I (1) dikatakan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada Pasal I (6) ditulis, Peralatan dan Mesin adalah aset tetap yang mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Pasal I (13) Penyusutan Barang Milik Daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
Pada Pasal 5 (1) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, direklasifikasi ke dalam sub rincian objek aset rusak berat/usang pada kelompok Aset Lainnya sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah. Pasal 15, Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
Pasal 17 (1) penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan pembulatan hingga satuan rupiah terkecil. (2) Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
“Dari keseluruhan banyak pasal yang diuraikan, jelas raibnya BMD di Perkim dan OPD lainnya sangat berpotensi merugikan negara. Keberadaan dari BMD sesuai hasil sensus BPK tahun 2019 dengan hilangnya BMD, harus dipertanggungjawabkan sesuai instruksi UU, tidak boleh didiamkan, tapi wajib diganti dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Redaksi01)