
KEPRINEWS – Melalui pemberitaan awal media ini, terkait 5 unit bus Trans Batam, yang diunggah pada 15 Maret 2025, berjudul, “Mesin 5 Unit Bus Trans Batam Hilang, Rangkanya Dijual ke Pengusaha Besi Tua Batu Ampar” menuai kritikan dan sorotan di berbagai elemen masyarakat.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, Selasa (18/3), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak lanjuti keberadaan 5 bus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa sebelum body rangka 5 bus ini dijual ke pembeli besi tua, mesinnya sudah tak ada, alias hilang. Ini barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.
Diketahui, penghapusan kendaraan Barang Milik Negara (BMN) untuk menghapusnya didaftar BMN, dengan membebaskan tanggung jawab pengelola barang atas kendaraan tersebut, yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat dapat dihapus dan dijual melalui lelang.
Salah satu siklus pengelolaan BMN yang penting adalah penghapusan BMN. Menurut PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya, itu harus sesuai SOP-nya.
Pada pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa 5 unit Bus Trans Batam, hibah dari Kementerian Perhubungan, yang diketahui mesinnya hilang, dan rangkanya dipotong-potong dijual ke pengusaha besi tua, Batu Ampar, Batam bernama Abi.
Salah seorang pejabat Pemko Batam (namanya dirahasiakan), kepada keprinews.co, menuturkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Batam, nomor 02/INSP-BTM/SPT.PDTT/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020, tentang hilangnya aset berupa 5 unit Bus Trans Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Dijelaskannya, berdasarkan badan pertimbangan kepegawaian, keputusan badan kepegawaian nomor 026/KPTS/BAPEK/2021 tentang penguatan keputusan Wali Kota Batam mengenai hukum disiplin atas nama Syamsuddin Atam yang diberhentikan secara tidak hormat.
Disebutkan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2019, Syamsuddin membuat dan menyerahkan surat jalan pengawalan yang bukan merupakan kewenangannya ke Direktur PT Suluh bernama Hardy Sam Harun, dengan tujuan untuk memobilisasi 5 unit bus tersebut.
Selanjutnya 5 unit bus yang sudah dipotong-potong rangkannya dari PT Suluh untuk dibawa ke tempat pengusaha besi tua bernama Abi di Batu Ampar.
“Syamsuddin ini meminta Rp10 juta ke PT Suluh untuk pembuatan surat jalan. Yang dipertanyakan, kenapa pihak Pemko hanya mempersoalkan masalah body rangka bus saja. Kenapa tidak mempersoalkan dan mengusut secara keselurahan, terutama mesin bus-nya. Ke mana mesin bus tersebut,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa terkit 5 unit bus sudah diselesaikan oleh tim Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Kadishub Batam, saat dikonfirmasi, sampai berita ini diterbitkan belum menjawab. (habil)