KEPRINEWS – Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tajungpinang mencatat, pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) selama tahun 2023 lalu telah terkumpul sebanyak Rp 25 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, pada tahun 2023 lalu pihaknya telah menargetkan pendapatan PPJ sebesar Rp 37 miliar.
“Namun alhamdulillah terealisasi sebesar 70 persen,” kata Said, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, tidak tercapainya objek PPJ itu, dikarenakan sebelumnya BPPRD sendiri sedikit keliru dalam berasumsi untuk menetapkan target pendapatan PPJ.
“Waktu itu, kita berasumsi untuk menetapkan target pendapatan PPJ ini tentu berkaitan dengan jumlah penduduk dan jumlah unit rumah yang ada di Tanjungpinang,” terangnya.
Namun setelah BPPRD melakukan rekonsiliasi bersama PLN Tanjungpinang, ternyata dengan banyaknya rumah yang menggunakan sistem token (prabayar), maka mengurangi pendapatan PPJ.
“Bagaimana tidak, misalnya satu rumah yang menggunakan token mengisi pulsa listrik sebesar Rp 100 ribu, nah dengan nilai itu bisa saja bertahan selama 2 bulan,” tuturnya.
Sementara lanjut Said, pemotongan PPJ hanya sebesar 7 persen setiap pembelian token, maupun pasca bayar.
“Kalau pasca bayar kan jelas pada tanggal 20 setiap bulan harus bayar, pakai tak pakai listrik tetap kena 7 persen. Namun kalau token, jika rumah itu kosong tentu tidak kena pajak, lagipula banyak juga rumah yang tak ditempati,” tuturnya.
Sedangkan untuk rumah yang masih menggunakan pasca bayar, saat ini hanya tinggal 30 ribu pelanggan.
“Jadi waktu itu kita salah asumsi saja, dan perlu yang diketahui hanya PPJ saja yang tak tercapai, 10 jenis pajak lainya, semuanya melebihi target,” imbuhnya. (red)