KEPRINEWS – Seorang warga Tanjung Uban, berinisial H (33) melakukan penipuan ke 8 orang korban dengan modus menjanjikan bekerja di sebuah perusahaan,
Iming-iming tersebut berhasil mendapatkan uang dari 8 korban. Dengan kejadian ini, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mangatakan, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H.
“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan. Penangkapan terhadap H berdasarkan laporan dari sejumlagh korban yang merasa ditipu. Tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang,” ungkapnya.
Inti perkara, para korban dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan berlokasi di Lobam. 8 Korban ini dimintai uang sebagai jasanya. Namun janji pekerjaan kedelapan orang itu tidak ditepati alias tertipu.
Lebih lanjut penjelasannya, dari 8 korban jumlah kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 2,3 Juta.
“Korban yang pertama seorang perempuan tetangga tersangka dimintai uang Rp2 juta. Korban selanjutnya Rp1 juta dan seterusnya dengan jumlah bervariasi,” sebutnya..
Aksi H dimulai tanggal 3 Juni 2024, dengan cara H mendatangi rumah korban. Janji H ke para korban akan masuk kerja paling lambat tanggal 1 Juli 2024.
Dijelaskan Monang, saat korban menyerahkan uang ke tersangka H, H juga menyuruh korban untuk mencari 3 orang lagi agar bisa masuk kerjanya bersamaan di tanggal 1 Juli.
“Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 Juta juta,” katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya. (ris)