KEPRINEWS – Terobasan baru teknis penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dalam rangka memaksimalkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PPB P2, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, menggandeng PT Pos Indonesia untuk pendistribusian secara door to door.
Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie, kepada media ini, Rabu (17/1), mengatakan, bahwa kerja sama dengan PT Pos, selain distribusi SPPT, PT Pos juga dapat menerima pembayaran dari rumah ke rumah.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.
Langsung ke rumah-rumah warga, untuk mendukung pencapaian, baik dari segi target dan realisasi pembayaran PBB P2, maupun dari segi kepuasan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Said berharap, dengan adanya kegiatan distribusi dan sistim pembayaran secara door to door, akan mempercepat, mempermudah pelayanan bagi masyarakat wajib pajak.
Surat pemberitahuan pajak tersebut dilakukan sebagai pengingat, supaya masyarakat bisa membayar pajak lebih awal. Untuk pencapaian ini, diharapkan kontribusi dan kepedulian masyarakat untuk menunaikan pembayaran pajak. (red)