KEPRINEWS – Diketahui pada tahun anggaran (TA) 2023, di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, terjadi lebih bayar (overpay) pada pembayaran biaya personel tenaga ahli di sejumlah paket kegiatan.
Dikatakan Aktivis Mahasiswa Josua, kepada keprinews.co, Jumat (15/11),berdasarkan dokumen kontrak dan pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di DPUPP, pembayaran tenaga ahli atas nama Ylz dan EMA terjadi tumpang tindih.
Realisasi bayar ke kedua tenaga ahli tersebut, terdapat sejumlah paket pekerjaan dengan jenis kontrak waktu penugasan di dua OPD dan salah satunya di DPUPP, dalam waktu yang bersamaan dan dibayar penuh pada masingmasing pekerjaan.
“Dampak dari indikasi maladministrasi atau manipulasi laporan pekerjaan, sehingga terjadi overpay, menimbulkan pemborosan anggaran. Tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak tidak melaksanakan kegiatan di lapangan, tapi dibayar penuh. Jelas kecurangannya, remunerasi yang diberikan merugikan keuangan daerah,” tuturnya.
Berdasarkan aduit BPK, lanjut Josua, lebih bayar ke tenaga ahli Ylz, melakukan pekerjaan diwaktu yang sama pada 2 OPD , sebagai berikut.
- Nama paket Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi – (PT AA), senilai Rp400.005.000, nomor kontrak 2.02/SP-KWP/PWS/PUPPBM/PPK/APBD/IV/2023, sebagai Supervisi Engineer, mulai 10 April hingga 6 September 2023.
- Paket pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan di Tambelan (Lanjutan) – (PT BS), sebagai Supervisi Engineer, bernilai Rp99.594.750, nomor kontrak 04.01/SPK/PWSPL/BM/PUPP/APBD/V/2023. Waktu penugasan 19 Mei sampai 14 November 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung BAWASLU – (PT BS) dengan nomor kontrak 01/SP/PWS/PUPPCK/PPK.5/APBD/V/2023, senilai Rp360.001.582,33. Sebagai Supervisi Engineer, dari 17 Mei hingga 13 Oktober 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Penyiapan Lahan Mapolresta Tanjungpinang di Dompak (Lanjutan) – (PT BS), sebagai Supervisi Engineer, nomor kontrak 1029/04.05/SPK/PWS-PL/DPKPPSU/APBD/IV/2023, bernilai Rp54.939.000, waktu penugasan 14 April hingga 12 Juli 2023.
Tenaga ahli EMA, yang terjadi overpay, melaksanakan 6 paket pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPUPP dalam satu waktu yang bersamaan dan dibayar penuh, sebagai berikut.
- Paket Pengawasan Teknis Penyiapan Lahan Mapolresta Tanjungpinang di Dompak, senilai Rp59.613.000, sebagai Ahli K3 Konstruksi, waktu penugasan dari 20 November hingga 19 Desember 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Penyiapan Lahan Mapolresta Tanjungpinang di Dompak, sebagai Ahli K3 Konstruksi, senilai Rp69.846.750, waktu penugasan 14 April hingga 12 Juli 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Yayasan BP3KR, sebagai Ahli K3 Konstruksi, senilai Rp99.872.000, dengan waktu 28 Juli sampai 22 Desember 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung BAWASLU, sebagai Ahli K3 Konstruksi, senilai Rp360.001.582,33, dengan waktu 17 Mei hingga 13 Oktober 2023.
- Paket Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, senilai Rp400.005.000, sebagai Inspection Engineer, dari 10 April hingga 6 September 2023.
- Paket Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Letung – Kuala Maras KabupatenKepualauan Anambas, (DAK – Tematik 05), senilai Rp662.363.640, sebagai Ahli K3 Konstruksi, dengan waktu 24 Mei hingga 30 Desember 2023.
Menurut penuturan salah satu pegawai DPUPP Kepri (namanya dirahasiakan-red), kepada media ini, bahwa kejadian lebih bayar karena tumpang tindih pekerjaan tenaga ahli, sudah berulang kali dari tahun ke tahun sebelumnya.
Pada kasus overpay, dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli, terdapat ketidaksesuaian fakta pekerjaan di laparangan dengan dokumen laporan pertanggungjawaban. Seharusnya hal ini tidak terjadi, kecuali ada unsur kesengajaan.
Sebab sudah melalui sejumlah tahapan, seleksi dan evaluasi administrasi pada standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konsultansi. Jadi potensi lebih bayar, apa lagi terjadi waktu penugasan pekerjaan pada yang berbeda. Tidak ada alasan apapun atau human error pada kasus ini, selain dugaan unsur kesengajaan karena fee dari pengadaan jasa konsultansi lebih besar .
Perbuatan ini wajib dilakukan audit investigatif, ditindaklanjuti dengan penyidikan penegak hukum, karena perbuatan ketidakpatuhan pada peraturan UU yang menimbulkan kerugian keuangan daerah masuk pada unsur UU Tipikor.
Perlu diketahui UU Tipikor Pasal 2 dan 3 menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara/daerah masuk dalam tindakan pidana korupsi. Kerugian uang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pasal 59 UU TPK, semua kerugian negara baik yang sudah terjadi maupun potensinya, harus segera dikembalikan ke negara. Disisi lain, objek pemeriksaan wajib menindaklanjuti semua temuan BPK/BPKP/Inspketorat.
BPK hanya menentukan terjadi atau tidaknya kerugian negara, namun peran APH untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ditemukan indikasi Tipikor.
Aktivis Muda Kepri, Suhenri, menanggapi hal ini, meminta APH untuk melakukan tindakan tegas mengusut perbuatan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengadaan tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan hukum dan terjadi pemborosan.
“Agar ada produk hukum di PUPP Kepri, yang selama ini terkesan di mata publik kebal hukum. Walaupun memiliki deretan indikasi kasus penyelewengan anggaran dan proyek bermasalah langgar aturan, baik itu dari temuan BPK atau instansi terkait, LSM dan masyarakat lainnya. Agar ada efek jera, dan terjadi perbaikan kinerja ke depan,” pungkasnya. (tim)