KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD telah menerbitkan Peraturan Wali kota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak PBB – P2 Tahun 2023 terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 Nopember 2023.
Hal ini tentunya memberikan keringanan pajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya yang ditetapkan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2018.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, kepada keprinews.co, menyambut baik atas kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka apresiasi dan memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak yang selama ini masih belum melakukan pembayaran.
Tentunya dengan beberapa masalah data yang tidak valid sebelum peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Kota Tanjungpinang mulai mengelola pemungutan PBB P2.
Terhitung tahun 2013 yang lalu, pasca penyerahan tersebut tentunya masih banyak data tunggakan yang belum terselesaikan. Dasar itulah Pemko melalui BPPRD memberikan pengurangan pokok PBB P2 Tahun 1995 2012 sebesar 70%. Pengurangan Pokok Tahun 2013 2018 sebesar 50% serta memberikan pembebasan denda sampai dengan 2023.
Hasan menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Jangan dilewatkan bagi wajib pajak PBB yang bertempat tinggal ataupun yang memiliki lahan tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Hasan juga berterima kasih atas partisipasi wajib yang sudah membayar pajak.
Menurutnya, program ini merupakan perhatian penuh pemerintah terhadap warganya ataupun masyarakatnya serta menjadi upaya BPPRD dalam meningkatkan penerimaan daerah dan berharap masyarakat lebih taat serta patuh dalam membayar pajak daerahnya.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, menambahkan bahwa diterbitkan Perwako terkait dengan hal ini.
“Harapan kita agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sampai bulan Nofember tahun 2023,” tuturnya. (ris)