
KEPRINEWS – Dugaan penyelewengan anggaran rumah jabatan Bupati Bintan Roby, jadi sorotan masyarakat saat ini. Dimana, selama ini anggaran rumah jabatan terus berjalan dari tahun ke tahun, sementara Bupati Roby, diketahui aktif tinggal di rumah pribadinya beralamat Batu 7 Tanjungpinang, sejak ia menjabat Plt Bupati.
Diketahui, rumah negara golongan I atau dikenal dengan istilah rumah jabatan adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu, karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan.
Salah satu Pejabat Bintan, masih aktif, (namanya tidak mau disebutkan-red) kepada keprinews.co, Kamis (15/6), membeberkan apa yang diketahuinya seputar anggaran rumah jabatan, fasilitas rumah jabatan dan biaya pemeliharaan, yang diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD.
“Bupati menerima tunjangan rumah jabatan, faktanya rumah jabatan itu tidak ada, jelas terjadi pelanggaran hukum. Seharusnya dimulai dengan pengadaaan rumah jabatan, didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut aturan.
Sebagai kepala daerah, kewajibannya mengikuti prosedur UU sebagai penerima anggaran atau tunjangan tersebut. Instruksi aturan, anggaran rumah jabatan harus diperuntukan untuk rumah jabatan dan wajib dihuni, agar anggaran tersebut dipergunakan dengan benar,” ucapnya.
Selama ini yang terjadi, menerima dana rumah jabatan, tinggalnya di rumah pribadi, karena rumah jabatan definitif untuk kepala daerah Kabupaten Bintan belum ada. Baru-baru ini, Pemkab Bintan mempersiapkan sewa rumah jabatan untuk bupati di Kijang.
Pertanyaanya, kemana anggaran rumah jabatan selama ini yang telah cairkan bersumber dari APBD Bintan. Apakah diperbolehkan aturan menerima anggaran rumah jabatan, faktanya rumah jabatan itu tidak ada, dan tinggal di rumah pribadi.
Minimalnya, ada rumah sewa dioperasionalkan berfungsi sebagai rumah jabatan yang ditempati, untuk penyerapan anggaran yang benar. Dalam aturan tidak ada item pembayaran sewa rumah pribadi yang ditempati. Pengelolaan anggaran rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan, perlu diusut aparat penegak hukum, pasalnya hal ini sebagai bentuk tindakan melawan hukum.
Seirama dengan itu, sumber keprinews.co, merupakan pegawai bintan yang pernah mengurus urusan bupati (tidak mau namanya sebutkan), baru-baru ini, menambahkan, Instruksi UU, kepala daerah disediakan sebuah rumah jabatan yang dibuktikan dengan fisik bangunan. Biaya pemeliharaan rumah seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Yang diketahuinya selama ini, lanjutnya, ada biaya operasional untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada kepala daerah, yakni, biaya rumah tangga untuk membiayai kegiatan rumah tangga kepala daerah. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris.
“Bentuk pelanggarannya, rumah jabatan itu belum tersedia, anggarannya terus berjalan. Laporan penggunaan keuangan rumah jabatan selama ini artinya melanggar UU dan wajib dikembalikan atau menjadi pelanggaran tindakan pidana korupsi. Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan menguntungkan pribadinya dapat menjadi alasan diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penetapan PMK itu untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan rumah negara dengan menjunjung tinggi “good governance”. Tujuan PMK adalah untuk mewujudkan pengelolaan rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Rony Kartika, via seluler, Jumat (16/6), mengatakan sewa rumah jabatan kepala daerah di Kolong Enam Kijang, bukan di rumah orang tuanya Batu 7. “Untuk lebih jelas teknisnya bisa hubungi Kabag Umum yang bisa menjelaskan,” singkatnya.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bintan, Sugeng Jumadi, saat dikonfirmasi, membenarkan dari tahun sebelumnya ada anggaran untuk rumah jabatan yang telah direalisasikan. Jumlah anggaran tidak disebutkan.
“Saat ini untuk sewa rumah jabatan masih dalam progres, belum dilakukan pembayaran. Rumah sewa itu juga belum ditempati,” tuturnya. Karena baru dimulai, jadi proses untuk sewa rumah tersebut dalam tahapan progres.
Bupati Bintan Roby, saat dikonfirmasi via whatsapp tadi siang, belum menjawab pertanyaan wartawan seputar indikasi penyelewengan anggaran rumah jabatan. Bagian II (Red)