
KN – Rapat pejabat pengelolah informasi daerah (PPID) yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembagunaan Natuna Tasrif, Senin 15/04/2019 di Ruangan Rapat Kantor Bupati Natuna, menyampaikan, berdasarkan Pemendagri nomor 3 Tahun 2017 dan UU nomor 14, yaitu tentang keterbukaan informasih Publik. Dimana, Seluruh instansi pemerintahan di Natuna, terlebih Pemkab Natuna dalam hal ini berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan pelayanaan informasi secara transparan kepada masyarakat. Ini mderupakan upaya membagun keterbukaan dalam penyelenggaraan pemeritahan yang bersih dan bebas korupsi di Natuna.
Untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditugaskan menjadi pengelolah informasi publik, harus secepatnya bergegas untuk menyiapkan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesan, ada yang ditutup-tutupi. Keterbukaan informasi dari setiap instansi pemerintah dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) juga mengklarifikasi informasi dan dekomentasi sesuai jenisnya yang akan disampaikan ke masyarakat.
Kabag Humas dan Protokoler Natuna Budi Darma mengatakan, terkait rapat PPID, adalah satu kewajiban setiap instansi untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Transparansi informasi adalah suatu tuntutan hukum untuk diterapkan, dimana masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan tanggungjawab OPD untuk dapat memberikan pelayanan informasi. Intinya, memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan dokumentasi dan pelayanaan informasi, pelaksaan program kerja intansi di masing-masing wilayah. Dalam Sistematis PPID berbentuk senergi informasi dekomentansi untuk seluruh OPD, agar bisa ditampung di PPID Pusat yang beroperasi di Pemerintahan Kabupaten Natuna.
“Sedangkan di OPD, sebagai PPID hanya untuk pembantu atau menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dalam penyampaian informasi. Juga berkewajiban menampilkan informasi kepada publik secara berkala atau berdasarkan permintaan informasi dari masyarakat. Dengan ini, kebersamaan untuk mendukung Tupoksi PPID Natuna, juga memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, kami dapat memberikan dokumentasi, informasi yang akurat dan benar secara berkala ke PPID, untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Lewat sistim ketebukaan informasi ini juga membawa dampak positif dalam kinerja pemerintah, dan menciptakan kepercayaan publik yang dapat mengetahui progres program pemrintah yang dicanangkan dan realisasikan,” tutup Budi.
Penulis: Ilham