KEPRINEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Abdurahman Djou menjelaskan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan rumusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), serta diputuskan bersama DPRD Tanjungpinang.
“Informasi sudah final bahwa retribusi parkir sebesar Rp3 miliar, angka ini sama seperti tahun sebelumnya,” kata Djou, Kamis (16/1/2025) pada Keprinews.co.
Menurut Djou, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan rasionalisasi pengurangan target retribusi parkir tahun 2025, mengingat capaian tahun 2024 lalu hanya terpenuhi 59 persen dari target yang sama pada tahun ini.
Idealnya, terkait rumus penetapan target perlu adanya penyesuaian berdasarkan capaian realisasi pada tahun sebelumnya.
“Mungkin bisa ditetapkan 5-15 persen diatas rasionalisasi, kalau kita melihat tren kinerja dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Kendati kata dia, penetapan target tersebut memang telah terstruktur dan masuk dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyeluruh.
“Sehingga kalau target itu dikurangi, maka belanja daerah juga akan hilang,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggesa kinerja Juru Parkir (Jukir) dalam melakukan penyetoran hasil parkir, yang disejalankan dengan pengawasan di lapangan.
Dalam hal ini, Dishub Tanjungpinang terus mengevaluasi potensi pendapatan di lapangan dengan hasil retribusi yang disetorkan oleh Jukir.
“Ini terkait konsistensi sistem penyetoran serta kedisiplinan Jukir dalam menyetor, ini yang harus kita jaga selama 1 tahun kedepan,” pungkasnya. (un)