
KEPRINEWS – Pekerjaan konstruksi proyek pembangunan Jalan Sei Ladi, Batam, senilai Rp4,5 miliar, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, dikerjakan PT Nathesa Pandawa Perkasa, diduga sarat kepentingan bisnis rumah mewah.
Hal ini dikatakan oleh seorang aktivis muda Batam, Naldi, kepada media, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, proyek itu tidak tepat sasaran, karena menuju ke kawasan hutan yang belum ada penduduknya.
“Masih ada puluhan ruas jalan provinsi di Kota Batam yang terbiar rusak dan berpotensi membahayakan pengendara, tidak kunjung diperbaiki. Herannya, malah membangun jalan menuju ke kawasan hutan, yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Naldi, lokasi proyek tersebut merupakan lokasi yang akan dijadikan pembangunan perumahan sekitar 350 unit rumah mewah.
Patut dicurigai, pembangunan jalan itu, akan dijadikan akses lalu lintas penimbunan dan pembangunan perumahan PT RWP, seluas 6,3 hektar.
“Proyek ini menjadi sorotan masyarakat Batam, karena tidak menguntungkan masyarakat, hanya menguntungkan kepentingan developer. Kami minta APH usut proyek tersebut yang melanggar ketentuan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan daerah,” tegasnya.
Media ini melakukan konfirmasi ke kantor DPUPP, Rabu (13/11/2024), di Dompak, namun tidak ada satu pun pejabat PU yang berada di kantor.
Dikatakan salah seorang pegawai DPUPP, bahwa semua pejabat PU tidak ada di kantor, semuanya sedang dinas luar. (tim)