KEPRINEWS – Real Estate Indonesia (REI) merupakan organisasi yang bergerak di bidang bisnis properti dan real estet, tak sedikit perumahan dan hunian di wilayah dalam negeri merupakan hasil dari naungan pengembang-pengembang REI.
Setidaknya 80 persen perusahaan REI tengah berfokus pada pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR).
Khusus Tanjungpinang-Bintan, sedikitnya 1.200 unit rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibangun per tahunnya untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat setempat.
“Kalau REI rata-rata per-tahun untuk wilayah Tanjungpinang-Bintan KPR bisa 1.200 sampai 1.300 yang dikerjakan oleh 30 pengembang. Dan tahun ini lebih kurang hampir sama,” kata Ketua REI Kepri, Toni, Rabu (14/11/2023) pada media ini.
Namun untuk pembangunan di Tanjungpinang, kata dia, pihaknya masih menemui kendala pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, RDTR ini mengakomodir perusahaan jika membangun unit rumah subsidi, maka diwajibkan juga membangun rumah sedang dan rumah mewah.
“Jadi 5 tahun belakangan ini izin yang diajukan anggota kami sangat sedikit, karna terbentur oleh masalah perizinan salah satunya yaitu RDTR,” ujarnya.
Ia pun merincikan, bahwa RDTR ini memiliki perbandingan pada perencanaan skala bangunan, dimana para pengembang diharuskan membangun 3 rumah subsidi, 2 rumah sedang, dan 1 rumah besar.
“Tapi sebenarnya berimbangnya itu harusnya hanya diberlakukan untuk pengembangan besar saja, karena rumah subsidi itu bagian dari CSR (Corporate Social Responbility) untuk MPR,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata dia, pihak REI sudah menjumpai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan dan telah disepakati bersama akan merevisi Perda tersebut.
“Beliau kemarin menyampaikan, akan merelaksasi peraturan tersebut, karna aturan tata ruang itu mengatur kapling dan ruang saja, tidak mengatur tipe rumah berapa,” pungkasnya. (un)