KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang akan menggelar pajak daerah award dan pembagian doorprize untuk masyarakat dan wajib pajak, yang akan dihelat pada 3 desember 2022 nanti.
Pelaksana Tugas (Plt) BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, kegiatan ini direncanakan bakal dilaksanakan di lapangan pamedan, namun pelaksanaan tersebut berpindah di halaman kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, tepatnya di sebelah Pasar Puan Ramah.
“Dalam kegiatan tersebut kita akan isi dengan senam bersama ibu Walikota Tanjungpinang, beserta wajib pajak,” ucapnya.
Setelah senam, tambahnya, kegiatan juga akan diramaikan dengan berbagai macam pembagian doorprize khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk nomor undian telah kami sistem, yaitu dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), pada SPPT PBB akan menjadi nomor undian, maka itu marilah kita bersama untuk melunasi pajak kita,” imbuhnya.
Setelah itu, sambungnya, kegiatan akan dilanjutkan pada malam hari, yaitu pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah berkontribusi dalam membayar pajak, yang akan dihelat di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Menurutnya, dipilihnya MPP dalam perhelatan pemberian penghargaan ini, dikarenakan MPP merupakan bagian dari pelayanan BPPRD, sehingga ini juga bentuk usaha pemerintah dalam memperkenalkan dan mengajak masyarakat agar berbagai pengurusan bisa dilakukan di MPP.
“Dengan ini terimakasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dalam melunasi pajaknya, semoga beruntung mendapatkan hadiah,” ucapnya. (un)