
KEPRINEWS – Dugaan penyelewengan anggaran konsumsi nasi kotak dan snack di Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2022, kembali mencuat.
Diketahui, pada awal tahun 2023, sejumlah anggota DPRD Bintan Komisi II, memberikan pernyataan ke sejumlah media, membeberkan beberapa item kegiatan yang diduga terjadi penyelewengan anggaran.
Dilansir dari sejumlah media lokal Kepri, salah satunya pernyataan Tarmizi, anggota DPRD Bintan, mengungkapkan
dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, diantaranya pengadaan nasi kotak dan Snack.
Dikatakannya, besaran biaya per kotak berjumlah Rp75 ribu. Sementara, perkiraan harga yang sebenarnya dilihat dari jenis makanan per kotak, benilai kurang lebih dari Rp30 ribu.
Hal ini diperjelas oleh salah satu pegawai di Sekretariat DPRD Bintan, (namanya dirahasikan-red), kepada media ini, Sabtu (14/10), menyebutkan jumlah snack yang telah diadakan sebanyak 1700 lebih kotak yang telah dibayarkan dalam setahun di TA 2022.
Jumlah fantastis sebanyak 1700 lebih kotak snack setahun untuk anggota DPRD. Kuat dugaan terjadi modus mark up, jumlah kotak snack diperbesar. Karena anggota dewan sendiri terlihat jarang ke kantor, kadang dalam sebulan kantor kosong, kecuali ada rapat.
Jadi, untuk 1700 kotak disesuaikan dengan jumlah riil kehadiran anggota dewan dalam setahun tidak objektif.
Begitu juga pada belanja nasi kotak, ketidaksesuaian harga dan isi makanan kotak jauh berbeda. Terdapat selisihnya sekitar Rp45 ribu per kotak.
“Baiknya ada LSM atau Ormas yang melaporkan secara resmi ke APH seputar indikasi penyelewengan anggaran makan minum di sekretariat DPRD secara keseluruhan, termasuk belanja nasi kotak dan snack yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Apakah Sekwan DPRD Bintan termasuk pejabat yang kebal hukum,” ujarnya dengan nada bertanya.
Sekwan DPRD Bintan, Riang Anggraini, saat dikonfirmasi beberapa kali mengenai hal ini, via whatsapp, Sabtu (14/10), ia belum menjawab, sampai berita ini diterbitkan. (red)