KEPRINEWS – Sebagai upaya antisipasi dan memastikan tidak ada kecurangan timbangan dari pedagang Pasar Barek Motor Kijang, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, merlakukan tera ulang timbangan pedagang, Jumat (14/06/2024).
Kepala UPTD Metrologi, Lukmannulhakim Putra, kepada media ini mengatakan, tera ulang yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak adanya aduan masyarakat yang merasa dicurangi dari timbangan pedagang.
“Ini langkah antisipasi kita. Memang sejauh ini belum ada laporan. Tapi kita lakukan langkah tera ulang ke kurang lebih 100 pedagang di pasar Barek Motor,” ujarnya.
Ia menyebut, dari 100 timbangan pedagang yang di tera ulang, terdapat 2 persen yang melebih batas ambang toleransi. Namun, pihaknya belum memberikan sanksi, dan hanya melakukan sosialisasi serta imbauan.
“Kurang lebih 2 persen, jadi tidak banyak. Sekitar 2 timbangan. Namun kita belum beres rekap,” ucapnya.
Menurutnya, ada perbedaan toleransi ambang batas timbangan. Namun tergantung skala timbangan yang dilakukan tera ulang.
“Kalau kapasitasnya 30 kilo gram, kita akan cari minimum menimbang sampai maksimum. Dari kapasitas itu minimal 1 persen ambang batas. Tapi setiap timbangan memiliki karakteristik masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, tera ulang yang dilakukan merupakan bentuk antisipasi dan belum ada sanksi hukum yang diterapkan.
Apa bila berpedoman pada UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal, ada sanksi pidana dan denda. Kalau sekarang tera ulang, sifatnya mengimbau,” tutupnya. (ris)