Perusahaan yang bergerak di bidang pengolaan asphalt mixing plant di Kelurahan Sei Lekop Korindo Bintan Timur, menjadi sorotan warga sekitar seputar mulai dari pembuangan limbah, kebisingan kontinyu, polusi udara, dampak kesehatan warga sekitar dan kesehatan lingkungan, ditambah kelengkapan dokumen perizinan yang disinyalir tidak lengkap.
KEPRINEWS – Setiap perusahaan yang bergerak di bidang apapun harus mengikuti kewajiban pemenuhan peraturan perundangan yang ada. Karena itu merupakan salah satu aspek yang perlu diidentifikasi risiko dan peluangnya. Pelanggaran atau tidak terpenuhinya peraturan perundangan pastinya akan menimbulkan risiko bagi warga sekitar dan lingkungan.
Salah satu pemenuhan peraturan perundangan yang harus terpenuhi namun sering diabaikan, yaitu pelaporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16 Tahun 2012 dikatakan bahwa ‘setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”.
Hal ini dikatakan Melani tokoh muda Bintan yang peduli lingkungan. Dikatakannya, perusahaan pengolaan asphalt mixing plant di Korindo saat ini menjadi sorotan sebagian masyarakat sekitar. Menjadi barometer perusahaan tersebut terkait dengan kesehatan lingkungan itu wajib Amdal.
“Kami minta instansi yang berkompeten dalam hal ini harus menyoroti perusahaan ini, mulai dari kelengkapan izinnya, dampaknya. Beberapa warga sekitar yang saya dengar mengatakan pembuangan limbahnya dipertanyakan, ini hal ini tidak boleh dianggap remeh,” tuturnya.
Dari hasil wawancara KepriNews.co dengan sejumlah warga terkait operasional perusahaan tersebut, rata-rata mengatakan hal yang kurang baik. Seperti dikatakan HJ, polusi udara, kebisingan itu jelas mengganggu warga. Bahkan perusahaan ini tidak memiliki tenmpat pembungan limbah, jadi limbahnya kemana?
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum dapat melakukan konfirmasi kepada perusahaan tersebut. Sudah beberapa kali ke tempat itu, tapi yang bersangkutan yang dapat diwawancarai kebetulan tidak ada di tempat. (TIM)