KEPRINEWS – Melalui sejumlah pemberitaan dari media online, soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, baik itu masalah proyek dan perjalanan dinas, terkesan kebal hukum.
Hal ini terus menarik perhatian publik, ada apa dengan DPUPP Kepri yang tidak bisa tersentuh hukum, seolah-olah indikasi yang terjadi tidak menarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Rabu (13/11/2024), keprinews.co melakukan konfirmasi ke kantor DPUPP Kepri di Dompak. Hasilnya, para pejabat PU tidak berada di kantor.
Seperti yang dikatakan salah satu staf DPUPP, bahwa semua pejabat PU tidak ada di kantor, termasuk pejabat yang akan dikonfirmasi, sedang dinas luar.
“Kebetulan pejabat bersangkutan sudah 2 hari melakukan dinas luar semua, jadi belum ada yang bisa memberikan jawaban,” ucap salah seorang pegawai PUPP.
Ia menyarankan agar agar mengatur jadwal pertemuan ulang, dan menghubungi staf pejabat terkait untuk arahan lebih lanjut.
Di tempat berbeda, aktivis mahasiswa di Tanjungpinang Josua, menuturkan, temuan BPK dari tahun ke tahun tidak lepas dari kasus perjalanan dinas yang ditemukan praktik-praktik tidak taat aturan.
Hal ini merupakan tindak kejahatan terkait penggunaan belanja negara.
“Ini semua harus kita jaga. Dalam kondisi APBD saat ini bukannya OPD bersangkutan berhemat, malah menggunakan anggaran dengan cara manipulatif,” ucapnya.
Berikan punishment ke pejabat nakal anggaran, agar ada perbaikan kinerja ke depan. Untuk terjadi perubahan yang lebih baik ke depan, oknum ASN nakal yang memanipulasi harus ada sanksi pidana.
Biar ada efek jera, sehingga kegiatan yang direalisasi sesuai aturan, termasuk pengadaan barang. Ia sebut temuan itu harus diusut penegak hukum. Sebab temuan itu jelas pelanggaran hukumnya.
Di mata hukum penyelewengan anggaran yang dikembalikan, tidak akan mengubah UU tindak pidana korupsi. Dikembalikan jangan dianggap habis perkara.
Berarti para pencuri yang ditangkap juga dilakukan hal yang sama di mata hukum, dikembalikan malingnya bebas. (un/tim)