KEPRINEWS – Indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, uang keluar hasil manipulatif, terus menjadi sorotan tajam masyarakat.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Hmd Hasin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), wajib jemput bola, jangan tembang pilih kasus untuk ditegakan. Harus ada sanksi tegas terhadap pelaku perjalanan dinas fiktif.
“Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari visi misi Presiden Prabowo yang wajib diterapkan oleh APH yang ada di daerah, termasuk di Kepri. Kalau tidak ada tindakan serius dari APH kami akan layangkan surat terbuka, biar tahu bahwa penegakan hukum di Kepri tidak sejalan dengan visi presiden,” tuturnya kepada keprinews.co, Kamis (14/11).
Dampak terjadi pembiaran, tidak pernah ada kasus perjalan dinas yang masuk dalam persidangan, membuat indikasi penyimpangan perjalan dinas tumbuh subur di Kepri. Bentuk pengembalian uang tidak mengubah dan mengkaburkan tidak pidana korupsinya.
Seirama dengan itu, Aktivis muda di Kepri Samiun, menambahkan, APH wajib menindak lanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temua penyelewengan perjalanan dinas.
Menurut dia, harus ada sanksi tegas terhadap pelaku perjalanan dinas fiktif, khususnya yang ada di DPUPP Kepri.
“Bila tidak ada sanksi, tidak akan berubah sampai dunia kiamat. Copot jabatannya pejabat yang suka makan uang rakyat. Aparat hukum jangan anggap remeh, tapi harus jeli dari hal-hal kecil sebagai bentuk represif agar tidak berbuat yang lebih besar lagi,” ungkap Samiun.
Indikasi perjalanan dinas yang ganda atau melebihi standar yang ditetapkan, laporan fiktif, mark up dan tidak sesuai di lapangan, jangan dibiarkan.
“APH justru harus jemput bola, jangan diam aja, karena ini sudah temuan dan kejadiannya kontinu tiap tahun,” tegasnya.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan tapi secara aturan, penegak hukum tetap memproses hukum.
Saat dikonfirmasi ke kantor DPUPP Kepri, Rabu (13/11), salah satu staf DPUPP mengatakan bahwa pejabat yang bersangkutan untuk dikonfirmasi tidak berada di kantor, sedang dinas luar.
“Kebetulan semua pejabat di DPUPP sudah 2 hari melakukan dinas luar semua, jadi belum ada yang bisa memberikan jawaban,” ucap salah seorang pegawai Dinas PUPR Kepri.
Ia juga meminta agar wartawan media ini mengatur jadwal pertemuan ulang, dan menghubungi staf pejabat terkait untuk meminta arahan lebih lanjut. (tim/un)