KEPRINEWS – Kejati Kepri telah terima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkotika berinisial RM, SD dan GV (Warga Negara India) yang ditangkap membawa sabu seberat 106 kilogram (Kg) di perairan Pongkar, Karimun.
Dikatakan Kasi Penkum Yusnar Yusuf, kepada media ini, Rabu (13/11), bahwa ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura. Sabu ratusan Kg disembunyikan di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dijual dan diedarkan ke Australia.
Upah yang dijanjikan ketiga tersangka atas pengantaran sabru sebesar 100.000 Sin atau Rp1,1 miliar.
Petugas gabungan BNN, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan mengamankan BB, saat kapal tersebut sedang berlayar di Perairan Pongkar menuju ke Surabaya perbuatan.
Pasal yang disangkakan, Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (P1)