KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan angkat bicara mengenai masalah pungutan biaya penempatan lapak dari BUMD Tanjungpinang di pasar Puan Ramah yang dieluh-eluhkan para pedagang.
Hasan mengatakan, sebelumya ia sudah mengintruksikan kepada pihak BUMD Tanjungpinang untuk menghentikan sementara pungutan-pungutan terkait lapak pasar-pasar, Anjung cahaya, serta Akau Potong Lembu.
Menurutnya, saat ini Pemko Tanjungpinang telah membentuk tim satgas pengelolaan untuk kembali mengevaluasi kas dan struktur keuangan dari BUMD.
“Beberapa kegiatan saya sudah sampaikan hentikan dulu pungutan-pungutan itu. Ketika ada kebijakan atau aturannya harus melapor dulu ke Pemko dan tidak main pungut,” kata Hasan, Jumat (13/10/2023).
Namun, melihat masih adanya pungutan-pungutan tersebut, Hasan menggagap hal itu sebagai tindakan Pungutan Liar(Pungli) yang dilancarkan oleh oknum-oknum.
“Itu oknum, jadi kalau memang Satgas yang kita bentuk tidak bisa menangani, nanti kita bentuk tim Satgas penyehatan BUMD. Kita libatkan Kajari, Kapolres dan lain-lain. Kalau bermasalah terus terpaksa kami akan ambil alih sementara keberadaan BUMD,” tegasnya.
Lebih lanjut Hasan menyebutkan, Pemko Tanjungpinang kembali akan mengundang BUMD Tanjungpinang setelah tim Satgas pengelolaan BUMD telah selesai melakukan penelaahan.
“Nanti setelah pasar sudah selesai, nanti baru kita musyawarahkan pembayarannya, airnya bagaimana, listriknya bagaimana, pungutan sampah dan akan kita tetapkan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pungutan sewa lapak di Pasar Puan Ramah ini mulai dikeluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dimintai uang sewa sebesar Rp220 ribu per bulan.
Pembayaran uang sewa yang diminta inipun untuk masa 11 bulan. Dan paling lambat harus dibayar pada akhir tahun 2023 ini.
Menariknya, para pedagang yang dipungut biaya tersebut sudah tidak berjualan lagi di Pasar Puan Ramah. Hanya saja, pedagang tersebut sudah terdata dalam pedagang yang akan menempati pasar baru.
Bukan hanya itu, hal lain yang dikecewakan oleh sejumlah pedagang, yakni harus membayar sekitar Rp 5 juta, apabila pedagang yang sudah terdata sebelumnya untuk bisa menempati Pasar Baru Tanjungpinang.
Sejumlah pedagang inipun meminta perhatian pihak Pemko Tanjungpinang, dan meminta agar pihak BUMD bisa mengembalikan lagi uang tersebut. (un)