
KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk melakukan penagihan piutang terhadap wajib pajak salah satunya wajib Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
“Jadi apabila wajib pajak yang termasuk dalam daftar piutang, itu akan dilakukan mediasi dengan pihak Kejari untuk melakukan pembayaran piutangnya. Baik perorangan maupun perusahaan, termasuk piutang PBB-P2,” katanya.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejari ini sudah berlangsung sejak akhir September 2022 lalu.
“Sehingga kita sudah punya kekuatan atau dasar untuk menagih piutang pajak,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka pemko Tanjungpinang dalam hal ini BPPRD dapat menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan.
“Berbagai cara kita lakukan untuk menagih pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (*)