
KEPRINEWS – Dalam rangka untuk memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang taat membayar pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, akan mengadakan pajak award.
“Iya rencana akan kami lakukan pada Desember 2022 mendatang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, Kamis (13/10/2022).
Said menyebut, pajak award yang akan diberikan yakni berupa penghargaan dan plakat. Namun, yang mendapatkan pajak award ini nantinya, terdiri dari beberapa kategori.
“Seperti wajib pajak yang taat bayar pajak, lalu wajib pajak yang terbesar penyumbang PAD dan ada beberapa kategori lainya yang sedang kami disusun,” ucapnya.
Hal ini dilakukan kata dia, semata-mata untuk memberikan reward kepada wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar pajaknya.
Selain pajak award, pihaknya juga akan mengadakan kegiatan jalan santai dan senam bersama dengan wajib pajak terutama wajib Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
“Pajak award kami lakukan malam hari sedangkan pagi hari kami lakukan jalan santai, rencana dilakukan di Lapangan Pamedan,” ucapnya.
“Pada kegiatan itu, kami menyediakan berbagai macam doorprize yang menarik, dengan cara cabut nomor undian,” ujarnya. (un)