
KEPRINEWS – Terkait anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, sejak tahun 2022-2024, Kadiskominfo Kepri Hasan, menuturkan, bahwa semua proses penggunaan anggaran telah melewati pemeriksaan Inspektorat dana Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Tentunya kalau ada indikasi akan diungkap oleh pemeriksa. Sebab mereka periksa sampai ke administrasi laporan penggunaan keuangan,” cetusnya.
Dikatakannya, BPK memiliki fungsi utama sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Lanjut Hasan, bahwa dirinya terus terbuka dengan masukan dan kritikan untuk pembenahan ke arah yang lebih baik.
Diakuinya, untuk tahun 2025 ada keterlambatan, termasuk anggaran publikasi, dikarenakan proses efisiensi anggaran yang memakan waktu lama. (ris)